Tuesday 12 January 2016

Makalah Analisis terhadap Kasus Kecelakaan Kerja

TUGAS TERSTRUKTUR
MATA KULIAH ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
ANALISIS TERHADAP KASUS KECELAKAAN KERJA


Anggota Kelompok
Diana Mei Rinda                                             (I1A015016)
                                    Tiara Rimona Febintika                                   (I1A015024)
                                    Rafif Elno Fauzan                                           (I1A015028)
                                    Syifa Fitriah Fibrin                                          (I1A015030)
                                    Fitria Nafisatin                                                (I1A015032)
                                    Astrid Yollanda                                              (I1A015034)
                                    Tias Tri Nurbaiti                                              (I1A015042)
                                    Lady Novia Endryan                                      (I1A015044)
                                    Ida Suryani                                                     (I1A015046)
                                    Sekar Ratri Aningdyah                                   (I1A015062)
                                    Devita Anggriani                                            (I1A015104)
                                    Arum Cyrilla Dinar                                         (I1A015116)
                                    Renadha Yokhebed Sainan                            (I1A015117)

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PERGURUAN TINGGI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
KESEHATAN FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
PURWOKERTO
2015

Bab I. Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan. Tingkat kepedulian dunia usaha terhadap K3 masih rendah. Padahal karyawan adalah aset penting perusahaan.
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, masalah keamanan dan keselamatan kerja merupakan faktor penting yang harus menjadi perhatian utama semua pihak. Kerberhasilan kita dalam melaksanakan pekerjaan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan tersebut. Banyak hal yang dijadikan sebagai parameter penilaian terhadap keberhasilan suatu pekerjaan. Pekerjaan dinilai berhasil apabila keamanan dan keselamatan semua sumber daya yang ada terjamin, dapat diselesaikan tepat waktu atau bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan, memberikan keuntungan bagi perusahaan, memberikan kepuasan kepada semua pihak (pimpinan, karyawan dan pemberi kerja).
Masalah keamanan dan keselamatan kerja menjadi sangat penting, karena dengan terwujudnya keamanan dan keselamatan kerja bearti dapat menekan biaya operasional pekerjaan. Apabila dalam melaksanakan pekerjaan terjadi kecelakaaan, maka akan bertambah biaya pengeluaran, yang pada akhirnya mengurangi keuntungan perusahaan. Dalam kasus kecelakan yang berat, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek financial (dana), tetapi bisa menyebabkan cacat pada pekerja bahkan mungkin meninggal dunia.
Sebagian besar dari kasus-kasus kecelakaan kerja terjadi pada kelompok usia produktif. Kematian merupakan akibat dari kecelakaan kerja yang tidak dapat diukur nilainya secara ekonomis. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup, di samping berdampak pada kerugian non-materil, juga menimbulkan kerugian material yang sangat besar, bahkan lebih besar bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh penderita penyakit-penyakit serius seperti penyakit jantung dan kanker.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
Bab II. Topik
2 Pekerja Telkom di Tegal Tewas Tersengat Listrik
Liputan6.com, Tegal - 4 Pekerja PT Telekomunikasi Indonesia tersengat listrik tegangan tinggi saat sedang memasang tiang sambungan telepon. 2 Pekerja tewas sedangkan 2 lainnya mengalami luka-luka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (20/8/2015), suasana duka menyelimuti rumah Masrowi di Jalan Puter, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Masrowi merupakan satu dari 2 petugas PT Telkom Indonesia Tegal yang meninggal dunia akibat tersengat listrik saat sedang memasang tiang sambungan telepon di jalan raya Adiwerna, Tegal, Rabu 19 Agustus dini hari.
Korban yang sudah bekerja selama 3 tahun tercatat sebagai tenaga outsourcing atau alih daya di PT Telkom. Satu korban tewas lainnya adalah Supriyadi, warga Slawi Kulon, Kabupaten Tegal.
Sedangkan 2 korban luka-luka, yakni Heriyanto dan Sahudin, hingga Rabu pagi masih menjalani perawatan di ruang Marwah, RSI PKU Muhammadiyah Adiwerna, Tegal. Kedua korban yang mengalami luka bakar di telapak kaki itu kondisinya mulai membaik.
Saat kejadian, para korban tengah lembur memasang 4 tiang telepon. Diduga kurang hati-hati saat pemasangan, sehingga tiang menyentuh kabel listrik di dekatnya.
Polisi menduga kasus ini murni kecelakaan akibat kelalaian dan masih ditangani petugas Polsek Adiwerna. Untuk kepentingan penyelidikan, lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi. (Nda/Ans)


Bab III. Analisis Topik
Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang bertalian dengan alat, bahan, proses, tempat (lingkungan) dan cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik adalah untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas-tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan.
Pada dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 adalah undang-undang keselamatan kerja, yang di dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik.
Penyebab utama kematian atau kecelakaan serius yang berhubungan dengan pekerjaan listrik adalah sebagai berikut:
a.       Menggunakan peralatan-peralatan tanpa maintenance yang baik
b.      Kerja terlalu dekat dengan kabel listrik bertegangan tinggi
c.       Penggalian kabel bawah tanah bertegangan
d.      Praktek yang tidak aman saat menggunakan supply utama
e.       Menggunakan peralatan-peralatan yang tidak standar
Tipe Kecelakaan Listrik
Akibat yang diderita ketika seseorang terkena kontak listrik yaitu:
a.       Electric shock
b.      Electrical burns
c.       Loss of muscle control
Prosedur keselamatan saat bekerja dengan peralatan listrik:
a.       Cek peralatan Anda apakah sesuai dan memenuhi standar
  1. Gunakan equipment bertegangan rendah sedapat mungkin
  2. Jika menggunakan 230 volt, gunakan peralatan ELCB
  3. Cek peralatan Anda apakah masih valid sticker Portable Appliance Test (PAT)-nya.
  4. Cek power point, three pin plug dalam keadaan bagus
  5. Cek kabel-kabel dilantai jangan sampai menyebabkan tripping hazard.
Prosedur keselamatan saat bekerja dengan Electrical Equipment, Mesin-mesin dan Instalasinya:
a.       Perencanaan yang matang, pemilihan peralatan-peralatan yang tepat
  1. Dikerjakan oleh orang yang kompeten
  2. Gunakan equipment yang standar dan sesuai
Menurut berita yang terlampir pada Bab II (Topik), 2 pekerja tersebut tewas karena tersengat listrik saat memasang kabel  jaringan telpon. Menurut prosedur yang tertera pada penjelasan di atas  yaitu kerja terlalu dekat dengan kabel listrik bertegangan tinggi menjadi salah satu penyebab kecelakaan serius yang berujung kematian. Seharusnya pada saat pemasangan kabel jaringan telpon, kabel listrik yang ada di dekat pemasangan tersebut dimatikan demi kenyamanan dan keselamatan pekerja yang bertugas. Walaupun misalkam pada saat itu listrik sudah dimatikan para pekerja tetap harus menggunakan peralatan-peralatan yang sudah menjadi standarnya dan menggunakan alat pelindung diri sesuai standar. Berikut adalah syarat dan macam-macam alat pelindung diri :
Syarat-Syarat Alat Pelindung diri
a.       Pakaian kerja harus seragam mungkin dan juga ketidak-nyamanannya harus yang paling minim.
b.      Pakaian kerja harus tidak mengakibatkan bahaya lain, misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada kain yang lepas yang sangat mungkin termakan mesin.
c.       Bahan pakaiannya harus mempunyai derajat resistensi yang cukup untuk panas dan suhu kain sintesis (nilon, dll) yang dapat meleleh oleh suhu tinggi seharusnya tidak dipakai.
d.      Pakaian kerja harus dirancang untuk menghindari partikel-partikel panas terkait di celana, masuk di kantong atau terselip di lipatan-lipatan pakaian.
e.       Harus memberikan perlindungan yang cukup terhadap bahaya yang dihadapi tenaga kerja/sesuai dengan sumber bahaya yang ada.
f.       Tidak mudah rusak.
g.      Tidak mengganggu aktifitas pemakai.
h.      Mudah diperoleh dipemasaran.
i.        Memenuhi syarat spesifik lain.
j.        Nyaman dipakai.
Alat-Alat Pelindung Anggota Badan
Badan kita terdiri dari beberapa bagian, semuanya itu harus terlindung diwaktu melaksanakan pekerjaan. Alat-alat pelindung bagian adalah sebagai berikut :
a.       Alat Pelindung Mata, Mata harus terlindung dari panas, sinar yang menyilaukan dan juga dari debu.
b.      Alat Pelindung Kepala, Topi atau helm adalah alat pelindung kepala bila bekerja pada bagian yang berputar, misalnya bor atau waktu sedang mengelas, hal ini untuk menjaga rambut terlilit oleh putaran bor atau rambut terkena percikan api.
Syarat Helm
a)    Tahan benturan
b)   Meredam kejutan
c)    Anti air dan tidak mudah terbakar mudah disesuaikan
Jenis-Jenis Helm:
a)    Kelas A, yaitu helmet untuk keperluan umum
b)   Kelas B digunakan pada lingkungan kerja listrik
c)    Kelas C helm melindungi dari panas
d)   Kelas D adalah helmet dengan daya tahan yang kecil terhadap api
c.       Alat pelindung telinga, Untuk melindungi telinga dari gemuruhnya mesin yang sangat bising juga penahan bising dari letupan-letupan.
Jenis:
a)    jenis yang dimasukkan kedalam lubang telinga (Single-Use earplugs)
b)   jenis yang menutup seluruh telinga.
d.      Alat pelindung hidung, Adalah alat pelindung hidung dari kemungkinan terhisapnya gas-gas beracun.
Respirator berbagai jenis, terdapat juga jenis :
a)    Respirator pemurni udara
b)   Respirator yang dihubungkan dengan supplay udara bersih
c)    Respirator yang dilengkapi dengan supplay oksigen
e.       Alat Pelindung Tangan, Alat ini terbuat dari berbagai macam bahan disesuaikan dengan kebutuhannya, antara lain:
a)      Sarung tangan kain, digunakan untuk memperkuat pegangan supaya tidak meleset.
b)      Sarung tangan asbes, digunakan terutama untuk melindungin tangan terhadap bahaya panas.
c)      Sarung tangan kulit, digunakan untuk melindungi tangan dari benda tajam pada saat mengangkat suatu barang.
d)     Sarung tangan karet, digunakan pada waktu pekerjaan pelapisan logam, seperti vernikel, vercrhoom dsb. Hal ini untuk mencegah tangan dari bahaya pembakaran asam atau kepedasan cairan.
f.       Alat Pelindung Kaki, untuk menghindarkan tusukan benda tajam atau terbakar oleh zat kimia. Terdapat dua jenis sepatu yaitu pengaman yang bentuknya seperti halnya sepatu biasa hanya dibagian ujungnya dilapisi dengan baja dan sepatu karet digunakan untuk menginjak permukaan yang licin, sehingga pekerja tidak terpeleset dan jatuh.
g.      Alat Pelindung Badan, Alat ini terbuat dari kulit sehingga memungkinkan pakaian biasa atau badan terhindar dari percikan api, terutama pada waktu menempa dan mengelas. Lengan baju jangan digulung, sebab lengan baju yang panjang akan melindungi tangan dari sinar api.
Jenis Alat Keselamatan Kerja Listrik
Jenis-jenis peralatan keselamatan kerja listrik serta fasilitas kerja yang mesti tersedia yaitu:
1.      Alat Pemadam Kebakaran
Alat pemadam Kebakaran mempunyai peran yang sangat penting sebab kebakaran merupakan masalah yang sering terjadi sewaktu melakukan instalasi listrik ataupun sewaktu bekerja dengan peralatan listrik, sehingga resik terjadinya kebakaran bisa diminimalkan.
2.      Kotak P3K lengkap
P3K ditunjukkan untuk memberikan pertolongan pertama terhadap kecelakaan sebagai upaya pertolongan awal terhadap penanggulangan kecelakaan, sehingga menangkal serta meminimalkan keparahan atau kerusakan yang terjadi karena kecelakaan kerja.
3.      Pakaian kerja serta peralatan keselamatan kerja yang lengkap.
Para pekerja yang berada di lokasi serta yang akan bekerja mesti memakai pakaian kerja serta memakai Alat Pelindung Diri (APD) semisal helm, sepatu listrik atau Safety shoes, kacamata Safety (goggles), Sarung tangan Safety (Safety Gloves), selimut api, detektor gas (gas detector) serta tabung pemadam kebakaran.
Sebagai pekerja tentunya harus memperhatikan keselamatan mereka sendiri dalam melaksanakan pekerjaannya, berikut ini adalah tips keselamatan kerja dengan alat listrik yang dapat menghindarkan pekerja dari berbagai resiko kecelakaan kerja :
1.    Kenali peralatan listrik dengan baik dan patuhi persyaratan umum instalasi listrik (PUIL) dan syarat-syarat penyambungan listrik.
2.    Periksa kondisi peralatan jangan sampai ada kabel yang terkelupas karena dapat menyebabkan korsleting listrik atau kebakaran.
3.    Bekerja dengan konsentrasi penuh.
4.    Gunakan alat pelindung diri.
5.    Jangan menarik-narik kabel listrik karena akan mengakibatkan serabut kawat terputus.
6.    Jangan bekerja seorang diri.
7.    Bekerja dengan satu tangan khususnya tangan kanan karena tangan kiri dapat mengalirkan listrik ke jantung.
8.    Jangan meraba peralatan listrik bertegangan tinggi.
9.    Memperbaiki peralatan listrik yang masih bertegangan.
Alat-alat keselamatan kerja listrik merupakan kunci keamanan kerja namun seorang pekerja tetap harus waspada dan usahakan tidak melakukan kelalaian dalam melakukan pekerjaan.

Bab IV. Penutup
4.1 Kesimpulan
Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.
4.2 Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Syukri Sahab, 1997.  Teknik Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : Bina Sumber Daya Manusia.
Tarwaka, 2008. Manajemen Dan Implementasi K3 Di Tempat Kerja. Surakarta : Harapan Press.
Wibowo. 2007. Manajemen Kinerja, edisi ketiga. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta